Pendidikan

Terapkan Protokol Kesehatan Ciptakan Sekolah Aman

Hamka, S.Pd.
2021-11-07

Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan. Lantas, bagi sekolah yang telah diizinkan untuk melakukan tatap muka di kelas, seperti apa protokol kesehatan yang ditetapkan? 

Protokol Kesehatan Sekolah Saat Tatap Muka

Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19. 

Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:

Sebelum berangkat: 

  1. Sarapan atau konsumsi gizi seimbang 

  2. Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas 

  3. Pastikan menggunakan masker kain 3  lapis atau 2  lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor 

  4. Bawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 

  5. Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan 

  6. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Selama Perjalanan 

  1. Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter 

  2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu 

  3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Sebelum masuk gerbang 

  1. Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan 

  2. Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; 

  3. Lakukan Cuci Tangan Paka Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas

Selama Kegiatan Belajar Mengajar 

  1. Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter 

  2. Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi 

  3. Dilarang pinjam-meminjam peralatan 

  4. Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak 

  5. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan