Pendidikan

Sosialisasi Perda dan Surat Edaran Bupati Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Masa Depan Pelajar

UPT SMP Negeri 3 Angkona
2025-08-05

Angkona, 05 Agustus 2025. UPT SMP Negeri 3 Angkona menjadi salah satu sekolah yang mendapat kunjungan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Luwu Timur yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Luwu Timur. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para peserta didik terkait sejumlah regulasi penting yang berkaitan dengan kedisiplinan dan ketertiban peserta didik di lingkungan masyarakat.


Beberapa poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain:

  1. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menekankan larangan merokok di lingkungan sekolah dan area publik tertentu demi kesehatan bersama.
  2. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, sebagai upaya serius pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
  3. Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur, yang membatasi jam malam siswa dan siswi untuk tidak berkeliaran di luar rumah pada pukul 22.00 WITA.
  4. Surat Edaran Bupati tentang Mendengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pukul 10.00 WITA setiap hari senin sampai Jumat, sebagai bentuk memelihara dan meningkatkan nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan ini menyasar langsung para peserta didik sebagai bentuk penguatan karakter serta peningkatan kesadaran hukum dan disiplin. Para peserta didik diimbau untuk memahami dengan baik isi Perda dan Surat Edaran tersebut serta menghindari segala bentuk pelanggaran.

Disampaikan pula bahwa jika terdapat peserta didik yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, tim akan mengambil tindakan tegas berupa pemanggilan orang tua dan  menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, sekolah juga akan menerima tembusan informasi agar dapat melakukan pembinaan lanjutan kepada siswa yang bersangkutan.

“Kami harap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi siswa atau siswi yang melanggar. Insya Allah, tim akan terus turun ke lapangan, baik siang maupun malam, untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda dan Surat Edaran tersebut,” ujar Bapak Ibrahim Yakub, S.Hut selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Luwu Timur.


Selain itu, Bapak Andi Jhaka Hendra, S.H., M.H selaku Bagian Hukum Pemkab Luwu Timur menekankan akan bahaya narkoba dan obat-obat terlarang kepada peserta didik.


Turut hadir pula Ibu Nirhati (Kasi Pembinaan & Pengawasan Kepatuhan Perda), Bapak Alimuddin Bahtiar (Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Luwu Timur), Staf Satpol PP, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Luwu Timur.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi generasi muda, khususnya para peserta didik.

Editor: Admin M.S.